MGEI LEARNING CENTER
28 Januari 2018
[MGEI Learning Center]
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memasukkan komponen harga batu bara dalam formula penghitungan tarif listrik. Di mana saat ini penghitungan tarif listrik berdasarkan inflasi, kurs dolar Amerika Serikat dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa usulan ini dikarenakan makin menurunnya penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkit listrik di Indonesia. Di sisi lain, penggunaan batu bara dalam pembangkit listrik mulai meningkat.
"Kenapa dulu masuknya ICP karena, penggunaan pembangkit listrik diesel kan besar. Sekarang makin kecil 4 persen sampai 5 persen. Kalau 2016 tinggal 0,05 persen," ungkapnya di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Kamis (25/1).
"Masa pakai ICP. Kalau mau pakai HBA (Harga Batu bara Acuan). Kenapa HBA, karena pembangkit kita mau IPP, IPC, mau PLN, IP kah, PJB kah itu sekarang 60 persen batu bara, tetap sampai 2024, 2025 batu bara," jelas Jonan.
Karena itu lah Pemerintah memandang perlu memasukkan harga Batubara ke dalam formula penghitungan tarif listrik. Meski demikian, Jonan mengatakan usulan ini masih belum final dan masih perlu dibahas lebih jauh.
Come join us ! ! !
For more information please contact us.
Official account:
👥FB: SC MGEI UNSRI
🔲Twitter: @scmgei_unsri
📷IG: mgeiscunsri
📱Line: @gtq7019b
📧Email: scmgei@ormawa.unsri.ac.id
🌐 Website: scmgei.wixsite.com/scmgeiunsri
